Pembebasan Denda Pajak 2019
21/08/2019
Dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 Tahun, Gubernur Papua memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Melalui pemberian insentif kepada masyarakat ini diharapkan dapat terjaring obyek-obyek pajak yang sudah lama menunggak. Pembebasan yang diberikan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Atas Penyerahan Ke-2 dan seterusnya, serta bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB), sementara untuk pokok pajak tetap dibayar. Bagi masyarakat wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan ini dengan melakukan pendaftaran pada SAMSAT terdekat.